KONSERVASI ARSITEKTUR X


Variabel Penelitian
Berdasarkan teori-teori tentang kriteria konservasi berdasarkan UU no 11 tahun 2010 dan pendapat dari Snyder dan Catanese maka dapat dirumuskan beberapa variabel atau parameter dalam penelitian ini antara lain:

1. Umur Bangunan
Sesuai dengan kajian kepustakaan yakni berdasarkan UU no 11 tahun 2010 maka bangunan yang memiliki usia diatas 50 (lima Puluh) tahun, dianggap memiliki nilai potensi tinggi, sehingga diberi skor tertiggi yakni nilai 3 (tiga). Berumur sama atau lebih dari 50 tahun dan belum tercantum dalam ketetapan sebagai bangunan cagar budaya oleh pemerintah setempat atau lembaga/instansi yang terkait maka diberi nilai 2 (dua) atau berpotensi sedang. Bangunan yang berusia dibawah 50 (lima Puluh) tahun diberi nilai 1 (satu) atau potensi terendah.

2. Nilai Sejarah
Sesuai dengan kajian kepustakaan maka bangunan yang memiliki peranan sejarah tinggi atau pernah ada peristiwa bersejarah terkait sejarah kota sabang pada bangunan tersebut maka layak diberi nilai 3 (tiga), cukup berperan terhadap sejarah kota diberi nilai 2 (dua) dan yan sama sekali tidak berkaitan dengan peristiwa sejarah di kota diberi nilai 1 (satu).

3. Estetika
Sesuai dengan kajian kepustakaan tentang elemen estetika atau elemen arsitektural pada bangunan maka ditetapkan tiga indikator penilaian yakni indikator mewakili langgam atau gaya arsitektur tertentu atau tidak mewakili langgam arsitektur tertentu.  Langgam arsitektur yang dimaksud seperti langgam art deco, langgam kolonial, Empire atau indies. Langgam arsitektur tersebut lazim ditemukan pada bangunan cagar budaya yang ada di Indonesia, sehingga jika bangunan cagar budaya yang dinilai nantinya memiliki salah satu gaya tersebut tentu layak dianggap memiliki potensial tinggi. Bangunan yang dapat mewakili langgam elemen arsitektural tertentu maka layak diberi nilai 3 (tiga), cukup mewakili langgam arsitektural tertentu diberi nilai 2 (dua) dan yan sama sekali tidak memakili atau memiliki langgam asitektural tertentu diberi nilai 1 (satu).

4. Keistimewaan
Keistimewaan yang dimaksudkan dalam kriteria ini dikaitkan dengan gaya arsitektur pada masa kolonial. Bangunan yang memiliki gaya arsitektur kolonial tertentu dan dikaitkan dengan perubahan corak serta gaya arsitektural tersebut dari masa kemasa dianggap memiliki keistimewaan. Dengan keistimewaan tersebut bangunan dianggap khas dan bernilai lebih penting dibandingkan bangunan lain di sekitarnya. Bangunan yang sesuai dengan indikator bahwa elemen terkait gaya arsitektur kolonial belum mengalami perubahan atau masih seperti saat semula dibangun maka layak diberi nilai 3 (tiga). Bangunan yang memiliki gaya arsitektur kolonial namun telah mengalami perubahan dalam rangka memperindah dan perawatan layak diberi nilai 2 (dua). Bangunan yang memiliki gaya arsitektur kolonial yang lazim digunakan atau mudah ditemukan pada bangunan serupa maka dianggap tidak memiliki keisimewaan sehingga layak diberi nilai 1 (satu).

5. Fungsi dan Kegunaan
Fungsi penggunaan yang cukup signifikan untuk aktivitas dan perkembangan kota. Peran siginifikan yang dimaksud disini misalnya bangunan pernah digunakan untuk kepentingan kegiatan kepala pemeritahan, peristiwa bersejarah nasional atau kedaerahan pernah terjadi pada bangunan tersebut,memiliki fungsi lain yang dengan apabila tidak digunakannya bangunan tersebut dapat mempengaruhi sejarah kota. Bangunan yang dianggap punya peran siginifikan akan diberi nilai 3 (tiga), serta bangunan yang dinilai cukup signifikan diberi nilai 2 (dua) dan yang diaggap tidak memiliki peran terhadap sejarah kota diberi nilai 1 (satu) atau terendah.

6. Citra Kawasan Setempat
Citra kawasan setempat maka bangunan dapat dinilai dalam beberapa kategori yakni memiliki pengaruh bangunan terhadap bagian kota, potensi dan keberadaannya mempengaruhi serta sangat bermakna untuk meningkatkan kualitas dan citra lingkungan di sekitarnya. Bangunan yang memiliki peran sangat mempengaruhi kualitas citra lingkungan sekitar diberi nilai 3 (tiga), bangunan cukup mempengaruhi kualitas citra lingkungan sekitar diberi nilai 2 (dua) dan bangunan yang tidak punya pengaruh terhadap lingkungan kawasan sekitar diberi nilai 1 (satu) atau terendah.

Sumber : Jurnal Arsip Rekayasa Sipil dan Perencanaan Vol. 1(1):43-52 (2018)

Komentar

Postingan Populer