KONSERVASI ARSITEKTUR IX
Definisi Kawasan Bersejarah
Definisi Kawasan Bersejarah sendiri
adalah kumpulan dari beberapa bangunan atau situs bersejarah yang membentuk
suatu kawasan di perkotaan. Definisi Kota Tua atau Kota Bersejarah tak hanya
berlaku pada satu distrik atau sebagian kota saja, namun juga daerah-daerah
sekitarnya di jaman pembentukannya. Kota Tua juga merupakan daerah yang paling
lama dihuni di suatu tempat. Makanya terlihat lebih padat dibandingkan
daerah-daerah sekitarnya. (Amo, 2013).
Definisi Bangunan Kuno Bersejarah
Menurut UU No 28/2002 : Bangunan
gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas atau di dalam tanah atau
air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian
atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha kegiatan sosial, budaya,
maupun kegiatan khusus. Menurut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyatakan bahwa:
“Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau
benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak
berdinding, dan beratap”.
Ciri-ciri Bangunan Bersejarah
Berdasarkan undang-undang no 11 tahun
2010 tentang Cagar Budaya, pasal 5 menyatakan bahwa benda, bangunan, atau
struktur cagar budaya apabila memiliki kriteria atau cirri-ciri:
a. Berusia 50 tahun atau
lebih
b. Mewakili masa gaya
paling singkat berusia 50 tahun
c. Memiliki arti khusus
bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan
d. Memiliki nilai budaya bagi
penguatan kepribadian bangsa
Sedangkan dalam pasal 7 dijelaskan
bahwa Bangunan Cagar Budaya dapat:
a. Berunsur tunggal atau banyak;
b.Berdiri
bebas atau menyatu dengan formasi alam
Komentar
Posting Komentar