KONSERVASI ARSITEKTUR IX


Definisi Kawasan Bersejarah
Definisi Kawasan Bersejarah sendiri adalah kumpulan dari beberapa bangunan atau situs bersejarah yang membentuk suatu kawasan di perkotaan. Definisi Kota Tua atau Kota Bersejarah tak hanya berlaku pada satu distrik atau sebagian kota saja, namun juga daerah-daerah sekitarnya di jaman pembentukannya. Kota Tua juga merupakan daerah yang paling lama dihuni di suatu tempat. Makanya terlihat lebih padat dibandingkan daerah-daerah sekitarnya. (Amo, 2013).

Definisi Bangunan Kuno Bersejarah
Menurut UU No 28/2002 : Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas atau di dalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.  Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyatakan bahwa: “Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap”.

Ciri-ciri Bangunan Bersejarah
Berdasarkan undang-undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 5 menyatakan bahwa benda, bangunan, atau struktur cagar budaya apabila memiliki kriteria atau cirri-ciri:
a. Berusia 50 tahun atau lebih
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa

Sedangkan dalam pasal 7 dijelaskan bahwa Bangunan Cagar Budaya dapat:
a. Berunsur tunggal atau banyak;
b.Berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam

Komentar

Postingan Populer