KONSERVASI ARSITEKTUR VII

  JENIS – JENIS KONSERVASI
Dalam pelaksanaan konservasi terhadap kawasan/ bangunan cagar budaya, maka ada tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan dalam setiap penanganannya (Burra Charter, 1999), antara lain:
  1. Konservasi : yaitu semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat sedemikian rupa sehingga mempertahankan nilai kulturalnya
  2. Preservasi : adalah mempertahankan bahan dan tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat pelapukan
  3. Restorasi / Rehabilitasi : adalah upaya mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah hilang tanpa menambah bagian baru
  4. Rekonstruksi : yaitu mengembalikan sebuah tempat pada keadaan semula sebagaimana yang diketahui dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru dan dibedakan dari restorasi
  5. Adaptasi / Revitalisasi : adalah segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai
  6. Demolisi : adalah penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.


SKALA/LINGKUP KONSERVASI
  1. Lingkungan Alami (Natural Area)
  2. Kota dan Desa (Town and Village)
  3. Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
  4. Kawasan (Districts)
  5. Wajah Jalan (Street-scapes)
  6. Bangunan (Buildings)
  7. Benda dan Penggalan (Object and Fragments)

Komentar

Postingan Populer