KONSERVASI ARSITEKTUR VII
JENIS – JENIS KONSERVASI
Dalam pelaksanaan konservasi terhadap kawasan/ bangunan cagar budaya, maka ada tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan dalam setiap penanganannya (Burra Charter, 1999), antara lain:
- Konservasi : yaitu semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat sedemikian rupa sehingga mempertahankan nilai kulturalnya
- Preservasi : adalah mempertahankan bahan dan tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat pelapukan
- Restorasi / Rehabilitasi : adalah upaya mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah hilang tanpa menambah bagian baru
- Rekonstruksi : yaitu mengembalikan sebuah tempat pada keadaan semula sebagaimana yang diketahui dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru dan dibedakan dari restorasi
- Adaptasi / Revitalisasi : adalah segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai
- Demolisi : adalah penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.
SKALA/LINGKUP KONSERVASI
- Lingkungan Alami (Natural Area)
- Kota dan Desa (Town and Village)
- Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
- Kawasan (Districts)
- Wajah Jalan (Street-scapes)
- Bangunan (Buildings)
- Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Komentar
Posting Komentar