KONSERVASI ARSITEKTUR IV
Bangunan
Bersejarah
Pengertian
atau batasan tentang bangunan gedung dipetik dari Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 yang isinya sebagai berikut:
“bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu
dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan / atau
di dalam tanah dan / atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha,
kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus”.
Bangunan
bersejarah berasal dari dua suku kata Bangunan dan Bersejarah. Berdasarkan
Perwali Nomor 25 Tahun 2010 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung di
Kota Denpasar, “bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan pekarangan sebagai tempat kedudukannya, sekaligus atau
seluruhnya berada di atas dan atau di bawah tanah dan atau air”. Diantara Peraturan
Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 dengan Perwali Kota Denpasar Nomor 25 Tahun 2010
memiliki perbedaan yaitu yang satunya menggunakan istilah bangunan gedung dan
satunya lagi dengan sebutan bangunan. Definisi pada Peraturan Pemerintah
kelebihannya menyebutkan tentang “berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan,
baik hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Tambahan penjelasan tersebut diduga
karena ada tambahan kata gedung.
Bersejarah
dimengerti sebagai memiliki nilai sejarah. Nilai dimaksud dapat bermakna
dimensi yang mewakili kebudayaan sekaligus peradaban yang dibingkai oleh waktu,
identitas bahan, teknologi, ilmu pengetahuan, dan dapat saja mengandung nilai
estetika dan fungsional. Nilai-nilai tersebut sebaiknya dinyatakan setelah
melalui penelitian yang mendalam oleh para ahli. Dengan demikian, bangunan
bersejarah adalah “setiap wujud fisik konstruksi yang memiliki nilai-nilai
signifikan (penting dan asli) yang dapat dipertanggungjawabkan dari sudut
waktu, langgam, keindahan, fungsi, kejadian atau peristiwa, dan keunikan” (Rumawan,
2012). Contohnya bangunan peninggalan Hindu dan Budha di Jawa,
bangunan-bangunan peninggalan Kolonial Belanda dan Jepang di Indonesia, ataupun
juga beberapa bangunan Ibadah.
sumber : I Wayan Runa, 2016. KONSERVASI BANGUNAN BERSEJARAH
Studi Kasus Bangunan Peribadatan di Pulau Bali, Jurnal UNDAGI.
Komentar
Posting Komentar