KONSERVASI ARSITEKTUR VI
Pengelolaan
Kawasan Kota Lama dan Ragam “arsitektur kota‟
Snyder
& Catanese (1979) mengatakan bahwa kegiatan preservasi dan konservasi
bangunan bersejarah pada dasarnya merupakan bagian yang bersatu dengan perencanaan
kota atau “the
urban planning‟. Preservasi dan konservasi terhadap bangunan
bersejarah pada dasarnya juga terkait erat dengan tiga hal penting, yaitu: (a)
sejarah perkembangan kota, (b) kawasan atau lingkungan kota lama bernilai
sejarah dan (c) konteks ragam “arsitektur kota‟ dan ragam gaya arsitektur pada
bangunan lama bersejarah. Karena itu pada kegiatan preservasi dan konservasi
selalu ada benang merah antara peninggalan karya arsitektur dengan nilai-nilai
budaya yang berlangsung pada masyarakatnya di masa lampau. Tisue budaya dan
sejarah perkembangan kota pada suatu kawasan kota pada dasarnya dapat dilihat
sejak kawasan kota menjadi kawasan yang didiami dan dihuni oleh kelompok
masyarakat dengan corak perkotaan.
Sejarah
perkembangan kota dilalui menapaki bentuk-bentuk budaya masyarakat kota mulai
dari yang paling sederhana hingga budaya masyarakat kota yang paling canggih.
Bentuk budaya masyarakat kota ini akan melahirkan atau meninggalkan karya-karya
arsitektur berupa bangunan-bangunan lama bernilai sejarah. Karena itu bagi
kotakota
besar
yang berumur lama, pengaruh budaya masyarakat kota di suatu kawasan akan
bernilai penting dalam aspek nilai-sejarah dan nilai-budaya bagi masyarakat di
kemudian hari. Kawasan kota lama pada umumnya memiliki artifak karya arsitektur
berupa bangunan-bangunan lama bersejarah. Dalam menangani atau mengelola
kawasan kota lama, yang didalamnya terdapat banyak artifak atau peninggalan
budaya kota, maka pihak Pemerintah Kota perlu sedari dini menaruh perhatian
terhadap bentuk-bentuk usaha terkait kegiatan pelestarian dan pemeliharaan dari
objek-objek bernilai sejarah-budaya (Marville, 1995). Kegiatan preservasi dan
konservasi pada bangunan lama bernilai sejarah dapat dikemas dan diwadahi dalam
bingkai “kawasan kota lama bernilai sejarah‟. Perhatian yang tinggi dari pihak
Pemerintah Kota terhadap kegiatan ini pada dasarnya adalah bentuk apresiasi
terhadap: (a) nilai arsitektural pada bangunan lama, (b) nilai sejarah dan
budaya pada sejarah kota, (c) nilai pendidikan (edukasi) pada generasi
mendatang dan (e) penghargaan akan kegiatan pariwisata dan rekreasi dalam
kawasan kota.
Terdapat
beberapa istilah atau terminologi yang penting terkait dengan kegiatan
pelestarian dan pemeliharaan terhadap bangunan dan lingkungan bersejarah yang
menjadi perhatian baik bagi para perencana kota, urban designer, arsitek /
perancang bangunan dan arkeolog yang menaruh minat didalamnya. Istilah-istilah
tersebut adalah
:
(1) Preservasi, (2) Konservasi, (3) Restorasi, (4) Rekonstruksi,
(5) Rekonstitusi, (6) Adaptive Re-Used, (7) Rehabilitasi,
dan (8) Replikasi. Kesemua istilah-istilah ini pada pokoknya sangat berguina
bagi upaya pelestarian, pemeliharaan dan mempertahankan sesuatu benda atau
objek bernilai sejarah serta upaya perawatannya guna dapat berlangsung lama
digunakan oleh kalangan masyarakat luas.
sumber : Udjianto Pawitro, 2015. PRESERVASI - KONSERVASI BANGUNAN BERSEJARAH DAN PENGELOLAAN KAWASAN KOTA LAMA. Jurnal Jurusan Teknik Arsitektur FTSP – Institut Teknologi Nasional.
sumber : Udjianto Pawitro, 2015. PRESERVASI - KONSERVASI BANGUNAN BERSEJARAH DAN PENGELOLAAN KAWASAN KOTA LAMA. Jurnal Jurusan Teknik Arsitektur FTSP – Institut Teknologi Nasional.
Komentar
Posting Komentar