KONSERVASI ARSITEKTUR VI


Pengelolaan Kawasan Kota Lama dan Ragam “arsitektur kota‟
Snyder & Catanese (1979) mengatakan bahwa kegiatan preservasi dan konservasi bangunan bersejarah pada dasarnya merupakan bagian yang bersatu dengan perencanaan kota atau “the urban planning‟. Preservasi dan konservasi terhadap bangunan bersejarah pada dasarnya juga terkait erat dengan tiga hal penting, yaitu: (a) sejarah perkembangan kota, (b) kawasan atau lingkungan kota lama bernilai sejarah dan (c) konteks ragam “arsitektur kota‟ dan ragam gaya arsitektur pada bangunan lama bersejarah. Karena itu pada kegiatan preservasi dan konservasi selalu ada benang merah antara peninggalan karya arsitektur dengan nilai-nilai budaya yang berlangsung pada masyarakatnya di masa lampau. Tisue budaya dan sejarah perkembangan kota pada suatu kawasan kota pada dasarnya dapat dilihat sejak kawasan kota menjadi kawasan yang didiami dan dihuni oleh kelompok masyarakat dengan corak perkotaan.
Sejarah perkembangan kota dilalui menapaki bentuk-bentuk budaya masyarakat kota mulai dari yang paling sederhana hingga budaya masyarakat kota yang paling canggih. Bentuk budaya masyarakat kota ini akan melahirkan atau meninggalkan karya-karya arsitektur berupa bangunan-bangunan lama bernilai sejarah. Karena itu bagi kotakota
besar yang berumur lama, pengaruh budaya masyarakat kota di suatu kawasan akan bernilai penting dalam aspek nilai-sejarah dan nilai-budaya bagi masyarakat di kemudian hari. Kawasan kota lama pada umumnya memiliki artifak karya arsitektur berupa bangunan-bangunan lama bersejarah. Dalam menangani atau mengelola kawasan kota lama, yang didalamnya terdapat banyak artifak atau peninggalan budaya kota, maka pihak Pemerintah Kota perlu sedari dini menaruh perhatian terhadap bentuk-bentuk usaha terkait kegiatan pelestarian dan pemeliharaan dari objek-objek bernilai sejarah-budaya (Marville, 1995). Kegiatan preservasi dan konservasi pada bangunan lama bernilai sejarah dapat dikemas dan diwadahi dalam bingkai “kawasan kota lama bernilai sejarah‟. Perhatian yang tinggi dari pihak Pemerintah Kota terhadap kegiatan ini pada dasarnya adalah bentuk apresiasi terhadap: (a) nilai arsitektural pada bangunan lama, (b) nilai sejarah dan budaya pada sejarah kota, (c) nilai pendidikan (edukasi) pada generasi mendatang dan (e) penghargaan akan kegiatan pariwisata dan rekreasi dalam kawasan kota.
Terdapat beberapa istilah atau terminologi yang penting terkait dengan kegiatan pelestarian dan pemeliharaan terhadap bangunan dan lingkungan bersejarah yang menjadi perhatian baik bagi para perencana kota, urban designer, arsitek / perancang bangunan dan arkeolog yang menaruh minat didalamnya. Istilah-istilah tersebut adalah
: (1) Preservasi, (2) Konservasi, (3) Restorasi, (4) Rekonstruksi, (5) Rekonstitusi, (6) Adaptive Re-Used, (7) Rehabilitasi, dan (8) Replikasi. Kesemua istilah-istilah ini pada pokoknya sangat berguina bagi upaya pelestarian, pemeliharaan dan mempertahankan sesuatu benda atau objek bernilai sejarah serta upaya perawatannya guna dapat berlangsung lama digunakan oleh kalangan masyarakat luas.

sumber : Udjianto Pawitro, 2015. PRESERVASI - KONSERVASI BANGUNAN BERSEJARAH DAN PENGELOLAAN KAWASAN KOTA LAMA. Jurnal Jurusan Teknik Arsitektur FTSP – Institut Teknologi Nasional.

Komentar

Postingan Populer