Konservasi Arsitektur


Konservasi Menurut ahli :
·         Menurut Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.
·         Menurut Danisworo (1991), konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat berupa lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk Universitas Sumatera Utara 10 lingkungannya. Di samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah, budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik (Danisworo, 1992).
·         Dari aspek proses disain perkotaan (Shirvani, 1985), konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
·         Cowherd (1999) mengatakan bahwa konservasi bukanlah merupakan ilmu pasti tetapi lebih mirip suatu seni. Maksud dari pernyataan ini adalah warisan budaya tidaklah mungkin ditentukan dengan kriteria ilmiah dan terukur saja, tetapi lebih pada cerminan dari tata nilai masyarakat yang lebih berupa cerminan dari tata nilai masyarakat yang senantiasa berubah. Secara sederhana konservasi merupakan penyelesaian restorasi atau rekonstruksi bangunan dalam upaya mencapai idealisme kontemporer akan langgam murni dari bayangan masa lampau dengan mencerminkan perhatian terus-menerus akan pengkajian kritis terhadap nilai-nilai sejarah dari warisan lingkungan binaan, serta pemeliharaan dari penghancuran dini dan perusakan oleh kekuatan alam maupun manusia.
·         Davidson (1996) membahas Piagam Burra Charter yang memberikan pengertian dan batasan mengenai konservasi, yaitu sebagai proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural (cultural significance) yang ada terpelihara dengan baik sesuai situasi dan kondisi setempat. Oleh karena itu, kegiatan konservasi dapat pula mencakupi ruang lingkup preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan revitalisasi (Marquis-Kyle & Walker, 1996; Al-vares, 2006).
·         Menurut KBBI, Konservasi adalah 1) pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian;
(2) proses menyaput bagian dalam badan mobil, kapal, dan sebagainya untuk mencegah karat.


Jadi Konservasi Arsitektur adalah :
Penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi.

 Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.

Konsep Konservasi :
Theodore Roosevelt (1902) merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi yang berasal dari kata conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian tentang upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use).Konsep konservasi telah dicetuskan lebih dari seratus tahun yang lalu, ketika William Morris mendirikan Lembaga Pelestarian Bangunan Kuno (Society for the Protection of Ancient Buildings) pada tahun 1877 (Dobby, 1978). Jauh sebelum itu, pada tahun 1700, Vanburgh seorang arsitek Istana Bleinheim Inggris, Universitas Sumatera Utara 18 telah merumuskan konsep pelestarian, namun konsep itu belum mempunyai kekuatan hukum.
Menurut Kerr (1982) dalam bukunya yang berjudul The Conservation Plan, mengajukan kerangka perencanaan konservasi. Dalam konsep tersebut Kerr menggabungkan kepentingan konservasi sejarah dengan penilaian arsitektural suatu bangunan dan lingkungan lama. Konsep dan langkah-langkah untuk melakukan pekerjaan konservasi terdiri dari dua bagian yaitu: Tahap I, Stating Cultural Significance yakni pernyataan makna kultural yang meliputi penilaian dari segi estetika, sejarah, nilai ilmiah dan nilai sosial yang kesemuanya ini merupakan proses suatu tempat agar makna kulturalnya dapat tetap terpelihara dengan baik seperti yang dirumuskan dalam conservation policy. Tahap II, Conservation Policy/kebijaksanaan konservasi, pada tahap ini hasil dari penentuan prioritas dan peringkat digunakan untuk merumuskan kebijakan konservasi, dan strategi untuk implementasi kebijaksanaan konservasi, dalam tahap ini Kerr menyatakan bahwa kebijaksanaan konservasi ditentukan obyek tersebut akan dilakukan preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi atau demolisi.
Pada awalnya konsep konservasi terbatas pada pelestarian bendabenda/monumen bersejarah (biasa disebut preservasi). Namun konsep konservasi tersebut berkembang, sasarannya tidak hanya mencakup monumen, bangunan atau benda bersejarah melainkan pada lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah serta kelangkaan yang menjadi dasar bagi suatu tindakan konservasi. Pada dasarnya, makna suatu konservasi dan preservasi tidak dapat terlepas dari makna budaya.


Sumber:

Komentar

Postingan Populer