Konservasi Arsitektur
Konservasi Menurut ahli :
·
Menurut Sidharta dan Budihardjo (1989),
konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan,
mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini
dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap
terpelihara.
·
Menurut Danisworo (1991), konservasi merupakan
upaya memelihara suatu tempat berupa lahan, kawasan, gedung maupun kelompok
gedung termasuk Universitas Sumatera Utara 10 lingkungannya. Di samping itu,
tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah, budaya,
tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik (Danisworo,
1992).
·
Dari aspek proses disain perkotaan (Shirvani,
1985), konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang
merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
·
Cowherd (1999) mengatakan bahwa konservasi
bukanlah merupakan ilmu pasti tetapi lebih mirip suatu seni. Maksud dari
pernyataan ini adalah warisan budaya tidaklah mungkin ditentukan dengan
kriteria ilmiah dan terukur saja, tetapi lebih pada cerminan dari tata nilai
masyarakat yang lebih berupa cerminan dari tata nilai masyarakat yang
senantiasa berubah. Secara sederhana konservasi merupakan penyelesaian
restorasi atau rekonstruksi bangunan dalam upaya mencapai idealisme kontemporer
akan langgam murni dari bayangan masa lampau dengan mencerminkan perhatian
terus-menerus akan pengkajian kritis terhadap nilai-nilai sejarah dari warisan
lingkungan binaan, serta pemeliharaan dari penghancuran dini dan perusakan oleh
kekuatan alam maupun manusia.
·
Davidson (1996) membahas Piagam Burra Charter
yang memberikan pengertian dan batasan mengenai konservasi, yaitu sebagai
proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural (cultural significance)
yang ada terpelihara dengan baik sesuai situasi dan kondisi setempat. Oleh
karena itu, kegiatan konservasi dapat pula mencakupi ruang lingkup preservasi,
restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan revitalisasi (Marquis-Kyle & Walker,
1996; Al-vares, 2006).
·
Menurut KBBI, Konservasi adalah 1) pemeliharaan
dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan
dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian;
(2) proses menyaput bagian dalam badan mobil, kapal, dan sebagainya untuk mencegah karat.
(2) proses menyaput bagian dalam badan mobil, kapal, dan sebagainya untuk mencegah karat.
Jadi Konservasi Arsitektur adalah
:
Penyelamatan suatu
obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa,
pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi.
Dalam Burra Charter konsep
konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang
telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses
pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang
terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu
diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan
fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai
dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan
lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub
bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial
atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.
Konsep Konservasi :
Theodore
Roosevelt (1902) merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang
konsep konservasi. Konservasi yang berasal dari kata conservation yang terdiri
atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian
tentang upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun
secara bijaksana (wise use).Konsep konservasi telah dicetuskan lebih dari
seratus tahun yang lalu, ketika William Morris mendirikan Lembaga Pelestarian
Bangunan Kuno (Society for the Protection of Ancient Buildings) pada tahun 1877
(Dobby, 1978). Jauh sebelum itu, pada tahun 1700, Vanburgh seorang arsitek
Istana Bleinheim Inggris, Universitas Sumatera Utara 18 telah merumuskan konsep
pelestarian, namun konsep itu belum mempunyai kekuatan hukum.
Menurut Kerr
(1982) dalam bukunya yang berjudul The Conservation Plan, mengajukan kerangka
perencanaan konservasi. Dalam konsep tersebut Kerr menggabungkan kepentingan
konservasi sejarah dengan penilaian arsitektural suatu bangunan dan lingkungan
lama. Konsep dan langkah-langkah untuk melakukan pekerjaan konservasi terdiri
dari dua bagian yaitu: Tahap I, Stating Cultural Significance yakni pernyataan
makna kultural yang meliputi penilaian dari segi estetika, sejarah, nilai
ilmiah dan nilai sosial yang kesemuanya ini merupakan proses suatu tempat agar
makna kulturalnya dapat tetap terpelihara dengan baik seperti yang dirumuskan
dalam conservation policy. Tahap II, Conservation Policy/kebijaksanaan
konservasi, pada tahap ini hasil dari penentuan prioritas dan peringkat
digunakan untuk merumuskan kebijakan konservasi, dan strategi untuk
implementasi kebijaksanaan konservasi, dalam tahap ini Kerr menyatakan bahwa
kebijaksanaan konservasi ditentukan obyek tersebut akan dilakukan preservasi,
restorasi, rekonstruksi, adaptasi atau demolisi.
Pada awalnya
konsep konservasi terbatas pada pelestarian bendabenda/monumen bersejarah
(biasa disebut preservasi). Namun konsep konservasi tersebut berkembang,
sasarannya tidak hanya mencakup monumen, bangunan atau benda bersejarah
melainkan pada lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah serta
kelangkaan yang menjadi dasar bagi suatu tindakan konservasi. Pada dasarnya,
makna suatu konservasi dan preservasi tidak dapat terlepas dari makna budaya.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar