HUKUM
A.
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang terpenting untuk melaksanakan
suatu pemerintahan atau kekuasaan kelembagaan, karena suatu hukum
terdiri/berisikan sekumpulan aturan-aturan, norma-norma, serta
sanksi-sanksinya. Hukum digunakan untuk mengatur perilaku setiap masyarakat
agar tidak melanggar peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh suatu
pemerintahan. Berikut ini adalah pengertian-pengertian hukum menurut para ahli
:
Plato : Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik
dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
Immanuel Kant : Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Achmad Ali : Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah,
yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam
aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan
norma itu.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum
adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai
lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan
dalam masyarakat.
P. Borst : Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam
kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan
mendapatkan keadilan.
Mr. E.M. Meyers : Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung
pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
Prof. Dr. Van Kan : Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang
sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu
negara.
S.M. Amin : Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia
dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan
terpelihara.
J.C.T. Simorangkir : Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan
segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang
berwenang.
Drs. E. Utrecht, S.H. : Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan
peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur
tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap
individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
Leon Duguit : Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para
anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum
tersebut.
Sunaryati Hatono : Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam
suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia
dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur
berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
Ridwan Halim : Hukum
ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya
segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus
dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
R. Soerso : Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang
memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan
sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
Tullius Cicerco : Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap
manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
M.H. Tirtaatmidjaja : Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam
berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar
hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
Abdulkadir Muhammad : Hukum merupakan segala
peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas
terhadap pelanggarannya.
Abdul Wahab Khalaf : Menyatakan bahwa hukum
merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut
perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau
meninggalkannya.
Aristoteles : Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak
hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang
mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang
bersalah atau para pelanggar hukum.
Karl Max : Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu
masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
B.
CIRI-CIRI
HUKUM
1.
Adanya
suatu aturan atau larangan atau perintah.
2.
Aturan
yang telah dibuat harus ditaati oleh masyarakat.
3.
Seorang
dapat dikenakan sanksi atau hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
C.
JENIS-JENIS
HUKUM
I.
Berdasarkan bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.
1. Hukum tertulis ialah hukum
yang ditulis atau dicantumkan dalam undang-undang.
2. Hukum tidak tertulis ialah
hukum yang tidak ditulis dalam undang-undang, adanya hukum ini karena kebiasaan
dan sudah menjadi adat bagi masyarakatnya.
II.
Berdasarkan sumbernya. Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum Undang-Undang,
kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
3. Hukum undang-undang, hukum yang tertulis pada perundang-undangan.
4. Hukum adat, hukum
yang tidak tertulis pada perundang-perundangan namun tetap ditaati karena sudah
menjadi adat kebudayaan masyarakatnya.
5. Hukum traktat, hukum yang berisikan perjanjian dari bebrapa negara yang bersangkutan.
6. Hukum jurisprudensi,hokum yang dibuat berdasarkan keputusan hakim.
7. Hukum doktrin, hukum yang terbentuk dari pendapat-pendapat para ahli.
III.
Berdasarkan waktu berlakunya dan tempat
berlakunya.
8. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu :
Ius constitutum merupakan hukum yang berlaku saat ini bagi masyarakat tertentu.
Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
Ius constitutum merupakan hukum yang berlaku saat ini bagi masyarakat tertentu.
Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
9. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu :
Hukum nasional adlah hukum yang berlaku hanya dalam satu negara saja. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara diseluruh dunia. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di Negara asing.
Hukum nasional adlah hukum yang berlaku hanya dalam satu negara saja. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara diseluruh dunia. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di Negara asing.
IV.
Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
10. Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memaksa dalam keadaan apapun.
11. Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang diabaikan jika suatu pihak sudah memiliki hukum
sendiri.
V.
Berdasarkan cara
mempertahankannya :
12. Hukum material, merupakan hukum yang berisikan seluruh peraturan termasuk perintah dan
larangan.
13. Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan dan cara melaksanakan hukum
material tersebut.
VI.
Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
14. Hukum obyektif, merupakan hukum yang berlaku umum dalam suatu negara.
15. Hukum subyektif, merupakan hukum yang berlaku pada suatu individu tertentu atau lebih. Hukum
ini disebut juga dengan hak.
VII.
Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni :
16. Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara beberapa orang yang bersifat
rahasia demi kepentigan orang-orang tersebut. Hukum ini disebut juga hukum
sipil.
17. Hukum publik, ialah hukum yang diketahui publik untuk mengatur hubungan antara
negara dengan warganegara. Hukum ini disebut juga dengan hukum Negara. Dimana
hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan
administrasi Negara.
refensi : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
refensi : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
Komentar
Posting Komentar