HUKUM




A.                       PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang terpenting untuk melaksanakan suatu pemerintahan atau kekuasaan kelembagaan, karena suatu hukum terdiri/berisikan sekumpulan aturan-aturan, norma-norma, serta sanksi-sanksinya. Hukum digunakan untuk mengatur perilaku setiap masyarakat agar tidak melanggar peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh suatu pemerintahan. Berikut ini adalah pengertian-pengertian hukum menurut para ahli :
Plato : Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
Immanuel Kant : Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
Achmad Ali : Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
P. Borst : Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
Mr. E.M. Meyers : Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Prof. Dr. Van Kan : Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
S.M. Amin : Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
J.C.T. Simorangkir : Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
Drs. E. Utrecht, S.H. : Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
Leon Duguit : Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Sunaryati Hatono : Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
Ridwan Halim : Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
R. Soerso : Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
Tullius Cicerco : Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
M.H. Tirtaatmidjaja : Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
Abdulkadir Muhammad : Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
Abdul Wahab Khalaf : Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya. 
Aristoteles : Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
Karl Max : Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

B.                        CIRI-CIRI HUKUM
1.      Adanya suatu aturan atau larangan atau perintah.
2.      Aturan yang telah dibuat harus ditaati oleh masyarakat.
3.      Seorang dapat dikenakan sanksi atau hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

C.                        JENIS-JENIS HUKUM
                    I.            Berdasarkan bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis. 
1.       Hukum tertulis ialah hukum yang ditulis atau dicantumkan dalam undang-undang.
2.       Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak ditulis dalam undang-undang, adanya hukum ini karena kebiasaan dan sudah menjadi adat bagi masyarakatnya.
                  II.            Berdasarkan sumbernya. Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum Undang-Undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
3.       Hukum undang-undang, hukum yang tertulis pada perundang-undangan.
4.       Hukum adat, hukum yang tidak tertulis pada perundang-perundangan namun tetap ditaati karena sudah menjadi adat kebudayaan masyarakatnya.
5.       Hukum traktat, hukum yang berisikan perjanjian dari bebrapa negara yang bersangkutan.
6.       Hukum jurisprudensi,hokum yang dibuat berdasarkan keputusan hakim. 
7.       Hukum doktrin, hukum yang terbentuk dari pendapat-pendapat para ahli.
                III.            Berdasarkan waktu berlakunya dan tempat berlakunya.
8.       Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu :
Ius constitutum merupakan hukum yang berlaku saat ini bagi masyarakat tertentu.
Ius constituendum
 merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
Hukum asasi
 merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
9.       Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu :
Hukum nasional
 adlah hukum yang berlaku hanya dalam satu negara saja. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara diseluruh dunia. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di Negara asing.


               IV.            Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
10.   Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memaksa dalam keadaan apapun. 
11.   Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang diabaikan jika suatu pihak sudah memiliki hukum sendiri.
                 V.            Berdasarkan cara mempertahankannya :
12.   Hukum material, merupakan hukum yang berisikan seluruh peraturan termasuk perintah dan larangan.
13.   Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan dan cara melaksanakan hukum material tersebut.
               VI.            Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
14.   Hukum obyektif, merupakan hukum yang berlaku umum dalam suatu negara.
15.   Hukum subyektif, merupakan hukum yang berlaku pada suatu individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
             VII.            Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni :
16.   Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara beberapa orang yang bersifat rahasia demi kepentigan orang-orang tersebut. Hukum ini disebut juga hukum sipil.
17.   Hukum publik, ialah hukum yang diketahui publik untuk mengatur hubungan antara negara dengan warganegara. Hukum ini disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara. 

refensi : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum
             http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html

Komentar

Postingan Populer